Besok 15 April Batas Terakhir Bayar THR, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnker) mengingati beberapa pebisnis masalah THR Lebaran. Menurut Surat Selebaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR keagamaan paling lamban diberi pada H-7 hari raya.
Maknanya, THR Lebaran diberi paling lamban pada 15 April alias Sabtu esok.

“Tulis, Slot resmi gacor pembayaran THR paling lamban tanggal 15 April 2023,” d ikutip dariInstagram Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker Jumat (14/4/2023).

Awalnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingati THR diberi penuh paling lamban H-7 saat sebelum hari raya keagamaan. Tetapi, Ida mengharap pebisnis ada yang dapat bayar THR bisa lebih cepat dari ketetapan H-7 itu Slot resmi indonesia.

“Pembayaran THR paling lamban H-7 perayaan keagamaan, saya telah berikan , walau ketetapannya itu H-7 saya mengharap beberapa perusahaan untuk bisa bayar bisa lebih cepat dari ketetapan itu,” tutur Ida Fauziyah d ikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.

Ida mewanti-wanti beberapa pebisnis tidak untuk mencicil THR, dan patuh dengan ketetapan itu.

“THR ini harus dibayarkan penuh, tidak bisa dicicil. Saya ulangi ya, THR keagamaan ini harus dibayarkan penuh, tidak bisa dicicil. Saya meminta perusahaan supaya patuh dengan ketetapan ini,” ucapnya dalam pertemuan jurnalis virtual, Selasa (28/3) kemarin.

Don`t copy text!